Menelaah aspek filosofis dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia membutuhkan perenungan yang mendalam mengingat banyak produk hukum yang saat ini menjadi hukum positif dalam hal implementasinya belum sepenuhnya berjalan efektif sesuai tujuan hukum dibuat. Mahasiswa diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan pandangannya terkait rechtidee yang tertuang dalam hukum yang berlalu dan melihat pemberlakuannya. Buku ini juga menjadi tambahan khasanah referensi baru terhadap kebutuhan-kebutuhan literasi yang berhubungan dengan kajian penerapan hukum dalam perspektif filosofi.